KUBET – Ibu Tiri Nizam Divonis 20 Tahun Penjara, Ibu Kandung: Seharusnya Dihukum Mati!
- VIVA.co.id/Destriadi Yunas Jumasani (Pontianak)
Pontianak, VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak menjatuhkan vonis 20 tahun penjara dan denda Rp4 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada Iftahurahmah atas kasus penyiksaan yang berujung pada kematian Ahmad Nizam, anak tirinya, pada Rabu, 16 April 2025.
Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Kusumaningrum, S.H., M.Hum., didampingi hakim anggota Yamti Agustina, S.H., dan Nisa Sukma Amelia, S.H. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Iftahurahmah alias Ifta dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp4 miliar. Jika tidak dibayar, diganti dengan kurungan 6 bulan penjara,” tegas Wahyu Kusumaningrum dalam persidangan.
Motif Ibu Tiri Aniaya 2 Anak Tiri di Cilincing, Kombes Gidion: Kesal Susu Ditumpahkan Korban
Ibu kandung Nizam, Fitri Pratiwi mengkritik tuntutan JPU yang hanya menuntut tersangka hukuman 20 tahun penjara.
Photo :
- VIVA.co.id/Destriadi Yunas Jumasani (Pontianak)
Meski demikian, majelis hakim mengenyampingkan dakwaan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancamannya maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Mendengar vonis tersebut, Iftahurahmah yang hadir secara virtual menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya. Sementara tim jaksa penuntut umum yang terdiri dari Ledy Daiyana, S.H., Evie Mindaria, S.H., Edi Kusbiantoro, dan Ico Andreas Hatorangan Sagala menyatakan masih pikir-pikir.
Sidang langsung dinyatakan ditutup oleh Ketua Majelis Hakim setelah pembacaan putusan.
Tangisan pecah di ruang sidang. Tiwi, ibu kandung Nizam, tak mampu menahan emosinya. Ia menangis histeris dan berteriak sambil menunjuk layar tempat Iftahurahmah tampil secara virtual.
“Harusnya dia dihukum mati!” teriak Tiwi dengan penuh amarah dan air mata.
Sementara itu, Ican, ayah kandung Nizam, meluapkan emosinya dengan menghempaskan tangannya ke pagar ruang sidang. Teriakan dan kesedihan keluarga korban sontak menjadi perhatian seluruh yang hadir.
“Seharusnya, dari rentetan kejadian yang kami ketahui, dan dari fakta hukum yang terungkap kemarin, Iftahurahmah layak mendapat hukuman yang lebih berat dari ini,” ungkap Tiwi usai persidangan.
Meski kecewa, Tiwi tetap menghormati proses hukum dan menyatakan bahwa hakim telah berupaya maksimal berdasarkan fakta persidangan. Ia menyebut langkah selanjutnya akan didiskusikan dengan pengacara keluarga, termasuk kemungkinan pengajuan banding oleh jaksa.
Sihar Luther Saga, kuasa hukum keluarga korban, juga menyuarakan hal senada. Ia menyatakan bahwa putusan 20 tahun penjara dan denda Rp4 miliar belum mencerminkan keadilan yang diharapkan keluarga korban.
“Jaksa menuntut dengan pasal 340, tapi hakim memutus menggunakan pasal kekerasan terhadap anak. Ini perbedaan yang signifikan dan membuat keluarga merasa keadilan belum terpenuhi,” tegas Saga.
Saga berharap jaksa penuntut umum memanfaatkan masa pikir-pikir untuk mempertimbangkan banding. “Kami dari pihak keluarga berharap jaksa mengajukan banding. Putusan ini belum memenuhi rasa keadilan,” pungkasnya.