KUBET – Keji! Remaja 16 Tahun Digilir 7 Pemuda di Rumah Dinas Polisi di Belu NTT, Satu Pelaku Anak Polisi
- Mapolres Belu NTT
Belu, VIVA – Satreskrim Polres Belu Nusa Tenggara Timur, NTT, menetapkan 7 orang tersangka kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Penembakan 3 Polisi di Way Kanan, Habib: Nurani Kita di Mana? Ada Orang Mati Belum Ada Tersangka
Hari kelam yang menimpa korban EVM (16), terjadi di sebuah rumah di Jalan Ahmad Yani Nomor 3, Kelurahan Kota Atambua pada Rabu, 12 Maret 2025 dini hari.
Dalam siaran pers yang dibagikan Humas Polres Belu, Senin, 24 Maret 2025, bahwa pelaku secara bergantian melakukan rudapkasa terhadap korban dari Pukul 01.30 WITA sampai Pukul 03.00 WITA.
Farel Cerita di Depan Komisi III DPR Ingin Jual Ginjal Untuk Bebaskan Ibunya yang Ditahan Polisi
Korban melaporkan kejadian yang menimpanya pada Rabu, 12 Maret 2025 dengan Nomor LP: 62/III/SPKT/2025/Polres Belu.
Kasat Reskrim Polres Belu, Iptu Rio R Panggabean menjelaskan, pihaknya telah menangkap dan menahan 6 dari 7 orang pelaku. Sedangkan 1 orang tersangka yang berjuluk Kapten Paul (25) melarikan diri dan sedang dalam pengejaran polisi.
Dalam penyelidikan kasus ini polisi juga memeriksa 3 orang saksi, DOA, DRG, dan SO serta mengamankan 2 buah kasus dan beberapa lembar pakaian.
“Dilakukan secara bergantian dari Rabu dini hari tanggal 11 Maret 2025 sekitar Pukul 01.30 WITA sampai Pukul 03.00 WITA,” terang Iptu Rio Panggabean, Senin, 24 Maret 2025.
Satu pelaku anak polisi
Iptu Rio menjelaskan, tersangka BA berstatus mahasiswa. Dia merupakan anak seorang polisi di Polres Belu.
Adapun TKP pencabulan, merupakan rumah bantuan yang dibangun di atas tanah milik Polres Belu. Namun saat kejadian, orangtua pelaku BA (20) sedang bepergian.
“Ada 1 dari 6 TSK merupakan anak polisi aktif Polres Belu. Orangtua yang bersangkutan (BA) sedang tidak berada di tempat pada saat kejadian,” terang Rio via WhatsApp.
Para tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan atas PERPPU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 76 D dan 76 E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kronologi
Dalam keterangan pers tertulis, kejadian tersebut pada hari Senin, 10 Maret 2025 sekitar pukul 23.30 WITA korban tiba di Atambua dari Kupang menggunakan bus malam.
Korban yang hendak menuju sebuah ATM kemudian digoda oleh para pelaku yang sedang nongkrong di depan Mapolres Belu.
Para pelaku PC (25), FMP (18), ANB (22) dan Kapten P (25) kemudian mendekati korban lalu bertanya-tanya dari mana dan hendak ke mana. Korban kepada 4 pemuda itu mengaku datang dari Kupang untuk bertemu pamannya di Atambua.
Para pemuda itu kemudian menawarkan bantuan, supaya malam itu korban menginap dulu di rumah teman pelaku.
Namun korban tidak langsung diantar untuk menginap. Tapi diajak jalan-jalan dulu ke taman dan lapangan basket.
Di sana korban mulai mendapat tindakan pelecehan oleh PC. Korban saat memohon kepada pelaku untuk jangan melakukan hal itu kepada dirinya karena dia ke Atambua juga untuk bekerja.
Saat itu, korban masih selamat karena FMP kembali bergabung dan berbincang dengan korban. Lalu mengajaknya ke rumah BA untuk menginapkan korban di sana. Di rumah tersebut sudah menunggu BA dan temannya, DRG.
Tiba di rumah BA, pelaku PC mengantar korban untuk tidur di kamar depan. Pelaku PC ini kemudian menyuruh FMP pergi membeli nasi goreng. Lalu balik lagi ke kamar dan melakukan persetubuhan secara paksa.
“Di dalam kamar tersebut pelaku PC yang pertama melakukan persetubuhan terhadap korban kemudian di lanjutkan oleh FMP ketika pulang dari membeli mie instan dimana pelaku juga datang bersama dengan pelaku ANB lalu kedua pelaku juga melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban. Selanjutnya korban disetubuhi lagi secara berturut-turut oleh BA, JAC, selanjutnya oleh pelaku Kapten P dan yang terakhir CMS,” jelas penyidik dalam siaran pers tersebut.
Laporan: Jo Kenaru/ NTT