KUBET – Siasat Dokter Cabul di Garut Kelabui Suami Pasien Agar Tak Tahu Istrinya Dilecehkan
- VIVA.co.id/Diki Hidayat (Garut)
Garut, VIVA – Polres Garut telah menetapkan oknum dokter kandungan inisial MSF (33) sebagai tersangka terkait dengan kasus pelecehan seksual terhadap pasiennya. Aparat kepolisian terus melakukan pendalaman terhadap pelecehan seksual yang dilakukan oleh pelaku.
Dari keterangan yang digali, polisi mengetahui bagaimana cara tersangka menjalankan aksinya melecehkan pasien di ruang pemeriksaan. Diketahui, pelaku kerap kali mengalihkan fokus suami yang mendampingi pasien yang sedang memeriksakan kandungan kepadanya.
“Jadi para korban ini pertama kali melakukan USG di klinik ini pertama biasa saja, setelah kedua kalinya mereka kembali lagi memeriksakan diri pada pelaku, barulah oelaku melakukan pelecehan itu,” Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Joko Prihatin, Selasa malam, 22 April 2025.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin Saat Memberikan Keterangan Pers Terkait Kasus Oknum Dokter Yang Lecehkan Pasien
Photo :
- VIVA.co.id/Diki Hidayat (Garut)
Saat itu, kata Joko, pelaku selalu meminta kepada suami pasien yang jadi korbannya untuk melihat monitor dari alat USG agar mengetahui kondisi istrinya. Layar dari alat USG itu pun membuat suami yang sedang mendampingi tak menyadari istrinya dilecehkan.
“Caranya korban didampingi suaminya, tapi dialihkan pandangannya suami ke monitor,” kata Joko
Bahkan menurut Joko tak hanya suami yang dialihkn fokusnya, termasuk perawat yang ada di ruang pemeriksaan itu juga turut dikelabui. Pelaku menyuruh perawat keluar dengan cara tertentu sehingga di dalam ruangan hanya ada pelaku, korban dan suami korban.
“Untuk perawat sendiri dialihkan pandangannya, atau biasanya disuruh untuk mebgambil sesuatu, rekam medik dan lain-lain di luar, apa sarung tangan, atau yang lain -lain sehingga tinggal berdua atau tinggal bertiga dengan suami yang pandangannya ke monitor,” ujar Joko
Aksi pelaku baru diketahui masyarakat setelah videonya viral di media sosial. Kini pelaku juga telah diamankan oleh aparat dari Polres Garut.
Sosok Dokter Kandungan di Garut yang Lecehkan Ibu Hamil saat USG
Photo :
- Istimewa
Akibat perbuatannya itu, tersangka mendekam di Rumah Tahanan Polres Garut untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 6 B dan C dan atau Pasal 15 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta.