KUBET – Dapat Dukungan Nasional, Serikat Pekerja PT Pegadaian Tempuh Jalur Hukum

Ketua Serikat Pekerja Pegadaian Mufri Yandi bersama Sekjen Joko Mulyono
Sumber :

  • istimewa

Jakarta, VIVA – Perselisihan hubungan industrial antara Serikat Pekerja PT Pegadaian dan Manajemen PT Pegadaian memasuki babak baru. Kedua pihak belum mencapai kesepakatan, sehingga Serikat Pekerja memilih menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Serikat Pekerja Desak Minta Dilibatkan di Pembahasan Aturan Kemasan Rokok Polos

Langkah tersebut diambil setelah Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Anjuran Tertulis pada 16 April 2025. Anjuran tersebut merupakan bagian dari prosedur penyelesaian konflik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Berdasarkan Pasal 13 Ayat (2), jika salah satu pihak menolak anjuran tersebut, maka pihak terkait dapat membawa perkara ke pengadilan.

Upaya hukum yang diambil Serikat Pekerja PT Pegadaian pun mendapat dukungan penuh dari jajaran pengurus Serikat Pekerja PT Pegadaian seluruh Indonesia. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Serikat Pekerja dari berbagai wilayah menyampaikan pernyataan sikap yang menuntut manajemen untuk menjalankan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Periode 2023–2025 secara konsisten.


Menaker Apresiasi Pertamina Terapkan Model Terbaik Penerapan Hubungan industrial

Serikat Pekerja PT Pegadaian Tempuh Jalur Hukum

Photo :

  • istimewa

“Dukungan moral dari seluruh DPD Serikat Pekerja Pegadaian di Indonesia menjadi bukti kuat bahwa perjuangan ini bukan hanya untuk kepentingan kelompok tertentu, tetapi demi terwujudnya tata kelola perusahaan yang baik dan berkeadilan,” ujar Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Dewan Pimpinan Pusat (DPP SP) PT Pegadaian, Joko Mulyono.


Resolusi JICT 2025, Serikat Pekerja Ingin Wujudkan Produktivitas Pelabuhan Terbaik

Joko menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen melanjutkan proses hukum demi memastikan kepastian pelaksanaan PKB yang saat ini berlaku. Ia menyebut, penegakan PKB bukan semata-mata soal aturan internal, tetapi juga menyangkut kesejahteraan karyawan dan keluarganya di seluruh Indonesia.

Serikat Pekerja berharap proses hukum ini dapat menjadi momentum penegakan prinsip tata kelola perusahaan yang transparan dan akuntabel, sekaligus mendorong terciptanya hubungan industrial yang harmonis di lingkungan PT Pegadaian.

Ketua Umum KSPSI Moh. Jumhur Hidayat

Jumhur Hidayat: Pelonggaran TKDN Hanya untuk Impor Barang Modal

Jumhur Hidayat merespons terkait relaksasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang akan diberikan pemerintah untuk barang Amerika Serikat.

img_title
VIVA.co.id
10 April 2025