KUBET – Menteri Maruarar Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Rumah Eks-Pejuang TimTim ke Kejaksaan dan BPKP
- VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya
Jakarta, VIVA – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait alias Ara, melaporkan sejumlah temuan pihak Inspektorat Jenderal Kementerian PKP ke Kejaksaan Tinggi dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Laporan ini terkait dengan kondisi rumah-rumah yang telah dibangun untuk mantan pejuang Timor Timur di Desa Kuimasi, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dia mengatakan, temuan yang didapat pihak Itjen Kementerian PKP ini merupakan hasil tinjauan dan evaluasi langsung yang dilakukan bersama dengan pihak Universitas Nusa Cendana, Kupang, terhadap 2.100 unit rumah yang dibangun bagi para eks-pejuang TimTim tersebut.
“Ada 2.100 unit (rumah yang dibangun), tempatnya di Kabupaten Kupang di Provinsi NTT. Nah, jadi ada temuan dari pihak Irjen di proyek tersebut,” kata Ara saat ditemui di kantornya, kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Senin, 14 April 2025.
Tengok Lagi Syarat Gaji Jika Ingin Beli Rumah Subsidi, Lajang Rp 12 Juta-Menikah Rp 14 Juta
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait atau Ara di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat (sumber foto: Cahyo – Biro Pers Sekretariat Presiden)
Photo :
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Pada kesempatan tersebut, Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian PKP, Heri Jerman, membeberkan apa saja temuan pihaknya pada proyek pembangunan 2.100 unit rumah bagi mantan pejuang TimTim tersebut. Dia mengaku menemukan bahwa dari aspek fondasi, semua unit yang dibangun tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat (RKS). Hal itu antara lain terlihat dari ketidaksesuaian soft drawing yang seharusnya memiliki kedalamannya 90-170 meter.
“Tapi kenyataannya dari video dan dari foto yang kami dapatkan itu hanya sekitar 30-40 meter. Itu dari beton,” ujarnya.
Kemudian dalam hal pemadatan tanah yang dikerjakan oleh Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum, Heri mengatakan bahwa pengerjaannya ternyata tidak maksimal sehingga menyebabkan bangunan begitu mudah turun.
“Banyak bangunan yang retak-retak, banyak bangunan yang kalau hujan itu tidak mengalir dengan baik sehingga banyak genangan. Karena elevasinya juga yang seharusnya 30 cm dari elevasi tanah, tapi itu rata dengan tanah,” kata Heri.
Dengan adanya sejumlah temuan tersebut, Heri menegaskan bahwa pihaknya telah melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada proyek tersebut, kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada tanggal 20 Maret 2025 lalu.
“Karena kami di Itjen Kementerian PKP punya Program Sekop, Setop Korupsi, maka pada 20 Maret 2025 lalu kasus rumah untuk eks-pejuang Timor Timur saya serahkan kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk dilakukan proses penegakan hukum,” ujarnya.
Menimpali omongan Irjen Heri tersebut, Menteri Ara pun menambahkan bahwa pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk ikut melakukan audit guna menangani kasus tersebut.
“Dan kami juga sudah berkirim surat kepada BPKP, untuk mengetahui sampai sejauh mana kerugian negaranya. Kami sudah meminta kepada BPKP untuk dilakukan audit,” ujarnya.